Catatan dalam Implementasi Investigasi dengan Teknik Investigasi Khusus di RKUHAP

Terdapat banyak catatan dalam pelaksanaan teknik investigasi menjaring kasus narkotika, salah satunya adalah terjadinya pelanggaran HAM seperti upaya paksa dalam proses penangkapan dan penahanan. Maka dari itu, harus ada pembaruan dalam RKUHAP untuk mengatur prosedur teknik investigasi khusus.

Mari lihat cuplikan webinar untuk mengetahui lebih lengkapnya!

Klik untuk menonton lengkap webinar di sini 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)