Dekriminalisasi Pengguna Narkotika Usulan JRKN, Seperti Apa?

Dekriminalisasi Pengguna narkotika rancangan JRKN

Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

JRKN telah menyusun riset Tata Kelola Narkotika di Indonesia yang turut menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademis dan RUU Narkotika versi JRKN. Visi dari penyusunan RUU dan Naskah Akademis ini adalah memperkenalkan skema dekriminalisasi bagi pengguna narkotika di Indonesia untuk menghindarkan penghukuman dan pemenjaraan bagi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.

Pada salah satu pemaparan yang dibawakan oleh Raynov Tumorang, menjelaskan bagaimana JRKN mengusulkan proses dekriminalisasi pengguna narkotika dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, menggunakan pengukuran ambang batas minimal dan maksimal penggunaan narkotika.

Yuk simak paparan lengkapnya dalam video di bawah ini!

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)