Kawal Ganja sebagai Bagian Pelayanan Kesehatan

Dalam upaya memperjuangkan Narkotika Gol. I sebagai alternatif pengobatan bagi anak-anak yang menderita lumpuh otak (cerebral palsy), Para pemohon yang terdiri dari Ibu Nafiah salah satu ibunda dengan anak yang didiagnosa cerebral palsy mengajukan Permohonan Uji Materil UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor : 106/PUU-XVIII/2020 demi kebutuhan pelayanan kesehatan anaknya dan anak-anak cerebral palsy lainnya di Indonesia.

Kamu bisa ikut mendukung dan menjadi bagian dalam perjuangan ini dengan sebarkan video singkat ini ke orang-orang tersayang lewat instagram, WA Group, Telegram, apapun!

Jangan lupa untuk ikut menyaksikan sidang ini secara Live di Youtube Mahkamah Konstitusi RI (youtube.com/mahkamahkonstitusi)

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)