Ketentuan Tindak Pidana Narkotika belum dihapus dalam Draft terbaru RKUHP : JRKN Kawal Pemerintah Mengeluarkan Delik Narkotika dari RKUHP

Rabu, 09 Oktober 2022 Komisi III DPR RI berlangsung Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Penyampaian Penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah dan penyerahan draft terbaru RKUHP per 9 November 2022. 

Sayangnya, pada draft RKUHP terbaru per 9 November 2022 tidak ditemukan perubahan sama sekali dari draf RKUHP sebelumnya per 4 Juli 2022, terkait Tindak Pidana Narkotika. Tindak Pidana Narkotika masih diatur dalam Bagian Kelima Pasal 611 – 616. Dalam draft terbaru masih mengatur beberapa larangan perbuatan yang sama dengan draft sebelumnya dan UU Narkotika seperti menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, tanpa evaluasi mendasar pada rumusan pasal.

Hal ini kemudian di respon oleh Fraksi Partai Nasdem dengan meminta agar Pasal Tindak Pidana Narkotika dikeluarkan dari RKUHP dan dilakukan pembahasan dalam pembahasan RUU Narkotika. Fraksi Nasdem juga mengingatkan bahwa sangat penting untuk membahas delik ini secara komprehensif dalam pembahasan RUU Narkotika karena bicara tentang narkotika tidak melulu soal pemidanaan dan ada pendekatan kesehatan yang penting untuk diperhatikan. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan bahwa ketentuan pidana tindak pidana narkotika yang diatur dalam RKUHP sama dengan ketentuan dalam UU Narkotika, hal ini akan menyebabkan overlapping. Masalah ini juga disebutkan sebagai hal penting oleh Fraksi PKS, untuk mempertimbangkan mengeluarkan tindak pidana narkotika dalam RKUHP. Oleh karena itu, amanat DPR meminta agar Pasal Tindak Pidana Narkotika dicabut dari RKUHP dan diatur dalam RUU Narkotika yang sedang dalam masa pembahasan juga. 

Sebagai catatan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah terkait Penjelasan Pemerintah atas sosialisasi RKUHP pada 03 Oktober silam. DPR dalam rapat tersebut juga telah menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan revisi UU Narkotika yang fokus dalam mereduksi penggunaan pendekatan pidana masalah narkotika. Dimana usulan ini kemudian direspon oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan ketentuan pidana narkotika dalam RKUHP terlebih karena proses revisi sedang dilakukan dalam UU Narkotika. Namun, dalam draft terbaru RKUHP yang telah disampaikan oleh Rapat Kerja, tidak mengakomodir masukan dari DPR dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya.

JRKN kembali mengingatkan bahwa ketentuan tindak pidana narkotika dalam RKUHP masih berfokus pada pendekatan-pendekatan pidana. Padahal pengaturan ini tidak menjadi sebuah solusi atas permasalahan narkotika yang ada di Indonesia saat ini. Dalam pengaturan tersebut tidak dimuat mengenai aspek administratif yang diatur dalam UU Narkotika, misalnya mengenai penggolongan narkotika dan pendekatan kesehatan. Jika kembali harus merujuk pada UU Narkotika, maka sebenarnya tidak ada urgensi memasukkan ketentuan tindak pidana narkotika dalam RKUHP. 

Sebelumnya, JRKN telah menyusun DIM dengan fokus pendekatan kesehatan masyarakat dan menghadirkan pendekatan dekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi. Masukan ini juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Komisi yang sama yang melakukan pembahasan RKUHP. Untuk itu, JRKN meminta kepada Pemerintah dalam masa persidangan ini untuk memastikan masukan dari DPR diakomodir dalam RKUHP sebagaimana yang telah disampaikan yaitu mencabut pasal-pasal tindak pidana narkotika dari RKUHP dalam pembahasan RKUHP selanjutnya pada tanggal 21 November 2022.

 

Jakarta, 10 November 2022

Hormat Kami,

JRKN

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)