Penelitian: Aspek Penting dalam Menangani Perkara Narkotika, Versi modul untuk workshop praktisi hukum

 

Ketentuan pidana dalam UU Narkotika telah menjadi perdebatan dalam tataran teori dan praktik. Putusan Mahkamah Agung No. 24 K/Pid.Sus/2014 dan No. 443 K/Pid.Sus/2015 menyatakan Pasal penguasaan (Pasal 111, Pasal 112, Pasal 117, Pasal 122) dalam UU Narkotika hanya untuk menjerat perbuatan dengan tujuan peredaran gelap. Dalam putusan lainnya, MA berbeda pandangan dengan rumusan UU Narkotika, MA menyatakan unsur kesalahan harus selalu dibuktikan dalam penguasaan ataupun jual beli narkotika, hal ini termuat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/Pid.Sus/2015.

ICJR dan Rumah Cemara telah menyusun penelitian yang memeriksa putusan-putusan tingkat Mahkamah Agung yang memuat aspek penting dalam menangani perkara narkotika. Penelitian ini memeriksa putusan-putusan tingkat mahkamah agung yang memuat Aspek Penting dalam Menangani Perkara Narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji pertimbang-pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi terhadap 201 putusan kasasi yang diputus pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 yang diperoleh dari direktori putusan Mahkamah Agung putusan.go.id, terhadap putusan-putusan tersebut dianalisis secara kualitatif putusan yang memuat pertimbangan penting untuk mendukung reformasi kebijakan narkotika, yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu aspek hukum pidana materil dan aspek hukum acara pidana.

Unduh di sini

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)