Seperti Apa Kewenangan BNN dalam Hukum Acara Pidana Usulan JRKN?

Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

Maidina Rahmawati selaku pemapar materi menjelaskan mengenai ketentuan Hukum Acara Pidana dalam Naskah Akademik & RUU Narkotika Usulan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika.

Dalam usulan JRKN, jika intervensi Kesehatan sudah diberlakukan bagi pengguna pribadi narkotika, maka kewenangan BNN hanya berfokus pada tindak pidana peredaran gelap narkotika & persekusor narkotika.

Yuk simak penjelasan selengkapnya mengenai Hukum Acara Pidana dalam Naskah Akademik & RUU Narkotika Usulan JRKN.

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)