Seperti Apa Kewenangan BNN dalam Hukum Acara Pidana Usulan JRKN?
Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).
Maidina Rahmawati selaku pemapar materi menjelaskan mengenai ketentuan Hukum Acara Pidana dalam Naskah Akademik & RUU Narkotika Usulan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika.
Dalam usulan JRKN, jika intervensi Kesehatan sudah diberlakukan bagi pengguna pribadi narkotika, maka kewenangan BNN hanya berfokus pada tindak pidana peredaran gelap narkotika & persekusor narkotika.
Yuk simak penjelasan selengkapnya mengenai Hukum Acara Pidana dalam Naskah Akademik & RUU Narkotika Usulan JRKN.
Posted by Reformasi Narkotika