Tersangkut Perkara Narkotika? Berikut hal-hal yang harus kamu ketahui dan kamu perhatikan.

Hal-hal berikut ini yang harus kamu ketahui.

Ada batasan-batasan kewenangan aparat agar tidak melakukan upaya paksa dengan sewenang-wenang. Diantaranya:

  • Jika aparat meminta Tes Urin, Tes Darah, Tes Rambut, Tes DNA, apakah kita bisa menolaknya?

  • Jika kamu menguasai atau memiliki narkotika apakah otomatis ditahan?

  • Jika Tes Urin kamu positif, namun tidak ada bukti menguasai narkotika, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan?

  • Jika Tes Urin kamu positif, namun jumlah narkotika kamu dibawah ambang batas, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan?

  • Jika penguasaan narkotika kamu diatas ambang batas dan untuk konsumsi pribadi, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan?

Untuk keutuhan informasi batasan kewenangan aparat dalam perkara narkotika, simak video dibawah ini ya!

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)