Polisi dalam Lingkaran Gelap Bisnis Narkotika

Terkuaknya kasus Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM), seolah menjadi kotak pandora praktik busuk penanganan kasus narkotika yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya pada saat ditangani oleh kepolisian.

Sebelum kasus ini bergulir, tersangka kasus narkotika Freddy Budiman, bahkan pernah mengungkapkan bahwa terdapat keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkotika yang dilakukannya.

Setali tiga uang, persidangan kasus TM dan kasus serupa lain seolah mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Freddy Budiman sebelum ia dieksekusi mati pada tahun 2016 lalu.

Tonton video penjelasan selengkapnya!

 

 

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)