Sebuah Kebijakan Usang Bertajuk War on Drugs

War on drugs atau perang melawan narkotika adalah kebijakan usang dalam penanganan masalah narkotika. Amerika Serikat sebagai promotor dinyatakan gagal dalam menerapkan kebijakan ini.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mengadopsi kebijakan penghukuman ala war on drugs. Perang melawan narkotika sejak 1971 telah menghabiskan banyak dana tapi minim capaian bahkan kontradiktif, malah lebih banyak dampak merugikan bagi masyarakat secara umum. Dampak turunan tersebut antara lain peningkatan kekerasan oleh aparat hukum hingga merebaknya suap, dan pemenjaraan konsumen narkotika yang sangat membebani keuangan negara.

Jadi, masih mau ngikut war on drugs atau mau diudahin aja? Udahin aja, yuk

Let’s go kita dukung reformasi kebijakan narkotika melalui pendekatan medis dan berorientasi hak asasi manusia!

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)