Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).
Tahun 2021, JRKN telah menyusun riset Tata Kelola Narkotika di Indonesia yang turut menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademis dan RUU Narkotika versi JRKN. Visi dari penyusunan RUU dan Naskah Akademis ini adalah memperkenalkan skema dekriminalisasi bagi pengguna narkotika di Indonesia untuk menghindarkan penghukuman dan pemenjaraan bagi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.
Raynov Tumorang menjelaskan perubahan Penggolongan Narkotika berdasarkan usulan dan rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika. Ia menjelaskan perubahan ini dikarenakan banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham atas dasar penggolongan narkotika, apa yang menjadi dasar pertimbangkan, sampai tolok ukur penggolongan zat.
Yuk simak penjelasan selengkapnya mengenai rekomendasi penggolongan narkotika dari JRKN