Permasalahan Implementasi Pengambilan Sampel Tubuh, Control Delivery dan Undercover Buying

Contoh teknik investigasi seperti pengambilan sampel tubuh dan control delivery dan undercover buying merupakan teknik investigasi yang sering digunakan oleh polisi dalam menjaring kasus narkotika.

Pengambilan sampel tubuh ini merupakan domain absolut penegak hukum dalam melakukan pengambilan sampel sehingga semua kewenangan dikembalikan pada penegak hukum sendiri.

Dalam KUHAP sendiri juga tidak mempunyai prosedur khusus dalam menguji keabsahan teknik investigasi di bawah KUHAP

Silakan dengarkan cuplikan webinar mengenai permasalahan pengambilan sampel tubuh dan control delivery serta undercover buying yang permasalahannya belum cukup diakomodir dalam kerangka hukum baik dalam KUHAP maupun UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Klik untuk menonton lengkap webinar di sini 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)