Apa Kata Para Penanggap Mengenai ‘The Most Serious Crime’ dalam Pidana Mati?

Apa Kata Para Penanggap Mengenai ‘The Most Serious Crime’ dalam Pidana Mati?

Dr. DANIEL PASCOE (Associate Professor of Law, City University of Hongkong) menjelaskan secara singkat dan jelas mengenai the most serious crime pidana mati, bahwa menurut Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam penjelasan “the most serious crime” pidana mati dalam Pasal 6 Ayat 2 Perjanjian ICCPR, yaitu kejahatan yang menimbulkan kematian, seperti terorisme dan pembunuhan.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa negara termasuk Indonesia yang memasukan kejahatan lain selain kejahatan yang menimbulkan kematian dalam pidana mati adalah pelanggaran.

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)