Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair Trial di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19

ICJR telah meluncurkan Laporan Penilaian Peradilan yang Adil (Fair Trial) Saat Pandemi Covid-19 pada 15 April 2021 di dalam sebuah Webinar Diskusi Publik. Acara ini menghadirkan Miko Ginting sebagai pemapar dan beberapa narasumber penanggap mulai dari perwakilan Pemerintah (Irfan – Bappenas) dan DPR (Arsul Sani – Wakil Ketua MPR, Anggota DPR RI Komisi III) serta praktisi advokat (I Wayan Gendo Suardana) dan kelompok masyarakat sipil (Asfinawati – Ketua Umum YLBHI).

Penelitian untuk merumuskan sebuah indeks untuk mengukur penerapan hak-hak fair trial (hak atas peradilan yang adil) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 melalui metode penilaian ahli (expert judgment). Total terdapat 16 ahli yang terlibat baik dalam penyusunan komponen maupun pengisian penilaian yang dipilih dengan mempertimbangkan keahlian dan latar belakangnya sebagai akademisi, praktisi, penyelenggara peradilan pidana, pembentuk undang-undang, dan jurnalis. Hasil penilaian ahli dalam penelitian ini ditujukan untuk mengkonfirmasi tesis bahwa situasi fair trial di Indonesia pada keadaan normal saja masih bermasalah dan kondisi pandemi semakin memperburuknya.

Laporan Penelitian dapat diunduh melalui link berikut:
Laporan Penerapan Fair Trial di Indonesia Pada Masa Covid-19

Webinar Diskusi Publik dapat diakses lewat kanal YouTube di bawah ini:

Anda dapat mengunduh dokumen yang lebih lengkap di sini:

Unduh Dokumen
Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)