Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia

ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat dengan jaminan dekriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika. Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah narkotika. Masalah akses narkotika adalah masalah kesehatan, kebijakan narkotika harus berbasis kesehatan masyarakat.

Penelitian yang disusun oleh ICJR ini menguraikan latar belakang dan sejumlah persoalan kunci dari tata kelola kebijakan narkotika. Penelitian ini melakukan kajian terhadap kerangka normatif tentang aturan yang berlaku mengenai kebijakan narkotika di Indonesia, juga mengkaji praktik kebijakan narkotika untuk mengidentifikasi faktor pendorong penggunaan pemenjaraan dalam perkara narkotika. Pengkajian mengenai implementasi kebijakan dengan melihat pada praktik penegakan hukum di beberapa kasus narkotika, termasuk yang tercermin dalam sejumlah putusan pengadilan. Serta kajian kepustakaan untuk membandingkan konsep dan praktik kebijakan narkotika yang diselenggarakan di Indonesia dengan praktik di beberapa negara.

Penelitian ini memaparkan dua isu awal pentingnya mendorong kebijakan non-pemidanaan bagi penggunaan narkotika, yaitu pertama, mengenai bahasan tentang model-model alternatif kebijakan lain untuk penggunaan narkotika sebagai lawan dari pendekatan pelarangan atau kriminalisasi, yaitu depenalisasi, diversi, dan dekriminalisasi; dan kedua, mengenai aspek tata kelola narkotika lebih lanjut yaitu regulasi narkotika. Aspek yang paling memengaruhi diskursus tentang reformasi kebijakan narkotika adalah perspektif HAM internasional, khususnya mengenai pemenuhan hak atas kesehatan. Melalui dekriminalisasi dan pembahasan tentang regulasi, pengguna narkotika bisa tetap menjaga kualitas kehidupannya dengan adanya layanan kesehatan dan menjauhkan mereka dari efek negatif dari catatan kriminal dan dengan regulasi, negara memastikan peran sentralnya bahwa seluruh aspek penanaman, produksi, hingga penggunaan narkotika berada dalam pengawasan negara.

Semoga rekomendasi dalam penelitian ini dapat menjadi langkah awal merespon perubahan UU Narkotika yang masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas 2021.

Selamat membaca.

Unduh penelitian Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia DISINI

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)