Bagaimana Seharusnya Pemerintah Memandang Permasalahan Narkotika di Indonesia?
Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).
ahun 2021, JRKN telah menyusun riset Tata Kelola Narkotika di Indonesia yang turut menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademis dan RUU Narkotika versi JRKN. Visi dari penyusunan RUU dan Naskah Akademis ini adalah memperkenalkan skema dekriminalisasi bagi pengguna narkotika di Indonesia untuk menghindarkan penghukuman dan pemenjaraan bagi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.
Namun, menurut Ardhany Surya selaku penanggap dari diskusi publik menjelaskan reformasi UU Narkotika yang sedang diperjuangkan oleh kelompok masyarakat sipiil akan menjadi percuma bila pemerintah memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia.
Simak penjelasan Ardhany Surya mengenai perbedaan 2 cara pandang dalam menangani Tata Kelola Narkotika di Indonesia.