Simak Ketentuan Pidana dalam RUU Narkotika Usulan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika

Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

Tahun 2021, JRKN telah menyusun riset Tata Kelola Narkotika di Indonesia yang turut menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademis dan RUU Narkotika versi JRKN. Visi dari penyusunan RUU dan Naskah Akademis ini adalah memperkenalkan skema dekriminalisasi bagi pengguna narkotika di Indonesia untuk menghindarkan penghukuman dan pemenjaraan bagi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.

Dalam usulan JRKN, dimuat usulan ketentuan pidana untuk menggantikan ketentuan pidana yang selama ini memuat pasal-pasal karet sehingga membuat sangat mudahnya menjerat pengguna narkotika dan dilabeli sebagai bandar narkotika.

Simak penjelasan lebih lanjut oleh Maidina mengenai ketentuan Pidana RUU Narkotika usulan JRKN.

 

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)