Perang Terhadap Narkotika Merugikan Pengguna Narkotika
Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).
Menurut pemaparan dari Ardhany Surya, selaku penanggap menyatakan bahwa narasi perang terhadap narkotika yang digaungkan oleh pemerintah selama ini malah hanya memperparah dalam penanganan narkotika di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dalam riset ICJR tahun 2021, bahwa dari 21 kasus tindak pidana narkotika, 19 kasus menggunakan narasi perang terhadap narkotika sebagai dasar pemberat untuk menjatuhkan pidana mati kepada perempuan yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Nah, yuk simak penjelasan selengkapnya mengenai dampak yang ditimbulkan pada narasi perang terhadap narkotika yang digaungkan oleh pemerintah.