Wamenkumham Sebut RUU Narkotika akan Dibahas di Komisi III DPR Bulan Mei atau Juni

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan pembahasan RUU Narkotika antara pemerintah dan Komisi III DPR RI akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut dikatakan Edward dalam webinar yang digelar oleh ICJR bertajuk Paparan Rancangan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

“Saya sepakat sebetulnya apa yang disampaikan teman-teman sama dengan pemikiran saya. Tentunya dalam pembahasan di DPR akan memberikan masukan berarti, karena ini diprioritaskan tapi pembahasan baru sekitar bulan Mei atau Juni,” kata Edward, Selasa (22/2/2022).

Edward menambahkan bahwa soal hukum acaranya bisa didiskusikan.

“Karena memang undercover buying atau control delivery memang teknik penyidikan khusus, yang kemudian jadi pertanyaan bagi kita bersama apakah itu perlu atau tidak izin dari pengadilan negeri,” kata dia.

Dia berpendapat bahwa memang harus tetap ada quality control, tetapi bukan dalam bentuk izin, melainkan pemberitahuan.

“Dan saya sepakat bahwa itu jadi objek praperadilan karena memang control delivery maupun undercover buying ini adalah sesuatu yang boleh berada di luar due process of law,” kata dia.

Akan tetapi di satu sisi, dia memahami bahwa narkotika adalah kejahatan luar biasa dan dekriminalisasi terhadap pengguna menjadi penting.

“Kita tak dapat memungkiri bahwa penghuni lapas terbanyak itu adalah kasus narkotika. Saya tiga atau dua minggu yang lalu baru berkunjung ke Sumatera Utara, karena di sana adalah narapidana terbanyak ada di sana, 35 ribu, dan drug user di sana itu 25 ribu,” ujarnya.

Penulis: Ninopedia.com

Baca artikel lengkap di sini

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)