BNN RI Hadiri Rapat Panja Bahas RUU Revisi UU Narkotika
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama menghadiri Rapat Konsinyering Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, pada Senin (6/2).
Rapat yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri oleh seluruh fraksi Komisi III DPR RI dan pemerintah (kementerian/lembaga) terkait yang dalam hal ini dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Agenda rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa adanya usulan Fraksi untuk menggabungkan Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Psikotropika.
Usulan tersebut diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, pasalnya hanya Indonesia saja yang memisahkan kedua undang-undang tersebut. Namun dibutuhkan waktu untuk memformulasikan ketentuan penggabungan undang-undang tersebut
Sementara itu, anggota Fraksi menyampaikan bahwa dibutuhkan persamaan persepsi serta kesepakatan bersama antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam melakukan penggabungan antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.
Meskipun demikian, kedua belah pihak menyepakati bahwa dalam penyusunan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut harus menyeimbangkan perspektif kesehatan dan penegakan hukum secara proporsional dan tepat.
sumber: https://bnn.go.id/bnn-ri-hadiri-rapat-panja-bahas-ruu-revisi/