Catatan Kritis JRKN Terhadap Reformasi Kebijakan Narkotika

Dalam fakta persidangan kasus narkotika yang melibatkan nama Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, salah satu poin yang muncul adalah penggunaan teknik undercover buying atau pembelian terselubung.

Namun, apakah penjelasan dari penggunaan teknik tersebut, yang dilakukan oleh TM, sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Berikut catatan kritis yang disampaikan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) dalam Konferensi Pers Kasus Teddy Minahasa: Salah Satu Kunci Reformasi Polisi dan Reformasi Kebijakan Narkotika yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu di kantor YLBHI.

Tonton video di sini

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)