COVID-19 and Fair Trial Principles in Australia Criminal Proceedings

Penelitian ini mengenai dampak Covid-19 di dalam penegakkan prinsip proses peradilan yang adil (fair trial) di Australia. Dibagi menjadi empat bagian secara komprehensif membahas bagaimana negara Australia beradaptasi terhadap tantangan dan hambatan yang ada hingga ke pendekatan berbasis teknologi demi menjaga jarak aman antar para anggota persidangan. Penelitian ini dimulai dari gambaran umum persidangan di Australia hingga perubahan sistem hukum dalam meresponi Covid-19, dan diakhiri dengan kesimpulan langkah-langkah yang harus diambil.

Dokumen laporan dalam bahasa Inggris, dapat unduh disini

Anda dapat mengunduh dokumen yang lebih lengkap di sini:

Unduh Dokumen
Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)