Dekriminalisasi Pengguna Pribadi Narkotika Penting!

Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

Dalam kesempatan yang sama, Dr (Iur) Asmin Fransiska selaku penanggap menjelaskan begitu lugas mengenai dekriminalisasi pengguna pribadi narkotika  sangat penting untuk dilakukan, mengingat rata-rata pengguna pribadi narkotika berada di rentang usia produktif, maka dekriminalisasi pengguna pribadi narkotika merupakan pilihan yang tepat untuk membangun kualitas sumber daya manusia di Indonesia

Lalu apa korelasi dekriminalisasi pengguna narkotika pribadi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia? Yuk simak penjelasan selengkapnya melalui video ini.

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)