Indonesia Akui Harm Reduction sebagai Resolusi Kebijakan Narkotika Global Dalam Sidang Commission on Narcotic Drugs yang Ke-67: Maka UU Narkotika Harus Tak Lagi Mempidana Pengguna Narkotika
Negara-negara anggota dari United Nations Commission on Narcotic Drugs (CND) melakukan sidang pada Maret 2024, untuk meninjau dan menganalisis situasi narkotika secara global dan mengambil tindakan melalui resolusi yang menentukan masa depan kebijakan narkotika.
Pada tahun 2024 ini dihasilkan resolusi yang bersejarah, dengan mengakui Harm Reduction atau Pengurangan dampak buruk sebagai bagian dari respon efektif kesehatan publik mengenai narkotika. Terdapat 38 negara yang mendukung resolusi ini salah satunya adalah Indonesia.
JRKN mengapresiasi adanya sikap ini secara global dan dukungan Indonesia terhadap resolusi ini. Tapi JRKN mengingatkan, terhadap arti penting dengan sikap ini yang harus direspon oleh Indonesia lewat kebijakan nasional secara komprehensif. Resolusi ini akan mendorong negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction) terhadap penggunaan narkotika. Yang perlu ditekankan juga bahwa dasar resolusi ini adalah situasi kritik overdosis di Amerika Serikat, yang sebelumnya pernah menerapkan dan mempromosikan secara global tentang perang terhadap narkotika. Usulan ini dan resolusi yang dihasilkan menebalkan bahwa perang terhadap narkotika dan cita-cita dunia bebas narkotika telah gagal.
Kegagalan tersebut juga terlihat di konteks Indonesia. Kebijakan narkotika saat ini dalam UU No. 35 tahun 2009 justru digunakan untuk mengkriminalisasi kepemilikan dan penggunaan narkotika untuk penggunaan personal ataupun dalam jumlah yang kecil, ketimbang menyasar peredaran gelap. Penyiksaan, pemerasan, kekerasan dari aparat justru terjadi terhadap penggunaan narkotika yang tidak hanya menunjukkan kegagalan UU No. 35 tahun 2009, namun juga menguntungkan aparat yang korup.
JRKN telah menjabarkan poin-poin penting yang harus dilakukan dalam revisi UU Narkotika yaitu dekriminalisasi pengguna narkotika, upaya pengurangan dampak buruk (harm reduction) narkotika, perbaikan pengaturan tata cara penggolongan narkotika, pengaturan hukum acara pidana kasus narkotika yang akuntabel, dan perumusan ulang tindak pidana yang bermasalah. Perbaikan ini akan mengatasi overcrowding, merangkul pengguna narkotika, jangka panjang dan mencegah penggunaan narkotika secara berbahaya, yang sejalan dengan Harm Reduction.
Jika pemerintah Indonesia memahami dukungannya terhadap Harm Reduction dalam Sidang CND ke-67 tersebut, maka tak ada lagi alasan Mempidana Pengguna Narkotika.
JRKN