JRKN Minta BNN Lebih Fokus Bongkar Peredaran Narkoba
JAKARTA – Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta ketentuan hukum acara dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika memberikan ruang bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih fokus pada membongkar peredaran gelap narkoba.
“Usulan rekomendasi, jadi dia (BNN) hanya dalam konteks untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, dalam dikusi virtual bertajuk “Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN” Selasa (22/2/2022).
Di samping itu, BNN juga tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika.
“BNN tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam konteks kepemilikan narkotika. Tapi ini harus dikecualikan untuk penggunaan narkotika pribadi,” kata Maidina.
Ia menjelaskan, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 76 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa penangkapan dapat berlangsung selama 6×24 jam. Terkait hal itu, JRKN meminta kepada pemerintah mengembalikan aturan sesuai dengan KUHAP.
“Nah di sini kami merekomendasikan untuk dikembalikan sesuai dengan KUHAP yaitu satu kali 24 jam,” ujar Maidina.
Penulis: Akbar Budi Prasetya
Baca artikel lengkap di sini