JRKN Minta BNN Lebih Fokus Bongkar Peredaran Narkoba

JAKARTA – Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta ketentuan hukum acara dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika memberikan ruang bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih fokus pada membongkar peredaran gelap narkoba.

“Usulan rekomendasi, jadi dia (BNN) hanya dalam konteks untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, dalam dikusi virtual bertajuk “Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN” Selasa (22/2/2022).

Di samping itu, BNN juga tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika.

“BNN tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam konteks kepemilikan narkotika. Tapi ini harus dikecualikan untuk penggunaan narkotika pribadi,” kata Maidina.

Ia menjelaskan, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 76 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa penangkapan dapat berlangsung selama 6×24 jam. Terkait hal itu, JRKN meminta kepada pemerintah mengembalikan aturan sesuai dengan KUHAP.

“Nah di sini kami merekomendasikan untuk dikembalikan sesuai dengan KUHAP yaitu satu kali 24 jam,” ujar Maidina.

Penulis: Akbar Budi Prasetya

Baca artikel lengkap di sini 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)