Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasca pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Women and Harm Reduction International Network (WHRIN) melakukan penelitian tentang kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan pengguna narkotika dan bagaimana penyedia layanan memenuhi hak mereka.

Dalam peneltian ini ditemukan bahwa perempuan pengguna narkotika rentan mengalami kekerasan berbasis gender salah satunya kekerasan seksual, namun kriminalisasi bagi penggunaan narkotika menjadi disinsentif terbesar perempuan pengguna narkotika untuk mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.

Unduh Penelitian di Sini

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)