Mengapa Pengguna Narkotika Seharusnya Tidak Dipidana?

Pendekatan kriminalisasi bagi pengguna narkotika dirasa kurang efektif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di dunia. Dengan menjauhkan pengguna dari akses layanan kesehatan dan mempertahankan stigma, justru meningkatkan penyalahgunaan narkotika di dunia.

Sudah saatnya menjamin perlindungan dan kesehatan bagi pengguna dan gunakan kebijakan alternatif pemenjaraan dalam mengatasi overcrowding Lapas/Rutan di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, silakan menyimak video dibawah ini ya.

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)