PENERAPAN TEKNIK PENYIDIKAN PEMBELIAN TERSELUBUNG & PENYERAHAN DI BAWAH PENGAWASAN DALAM UU NARKOTIKA
Kebijakan dalam UU Narkotika memberikan kewenangan pada penyidik untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.
Dalam praktiknya, pada putusan-putusan pengadilan kasus narkotika diketahui metode seperti pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan jamak sekali dilakukan.
Salah contoh nya dapat dilihat dalam putusan 985/Pid.Sus/2017/PN Dps.
Mari lihat pembahasan lebih lanjut dalam infografis ini!
Posted by Reformasi Narkotika