PENERAPAN TEKNIK PENYIDIKAN PEMBELIAN TERSELUBUNG & PENYERAHAN DI BAWAH PENGAWASAN DALAM UU NARKOTIKA

Kebijakan dalam UU Narkotika memberikan kewenangan pada penyidik untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.

Dalam praktiknya, pada putusan-putusan pengadilan kasus narkotika diketahui metode seperti pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan jamak sekali dilakukan.

Salah contoh nya dapat dilihat dalam putusan 985/Pid.Sus/2017/PN Dps.

Mari lihat pembahasan lebih lanjut dalam infografis ini!

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)