Perang Terhadap Narkotika Merugikan Pengguna Narkotika

Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

Menurut pemaparan dari Ardhany Surya, selaku penanggap menyatakan bahwa narasi perang terhadap narkotika yang digaungkan oleh pemerintah selama ini malah hanya memperparah dalam penanganan narkotika di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dalam riset ICJR tahun 2021, bahwa dari 21 kasus tindak pidana narkotika, 19 kasus menggunakan narasi perang terhadap narkotika sebagai dasar pemberat untuk menjatuhkan pidana mati kepada perempuan yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Nah, yuk simak penjelasan selengkapnya mengenai dampak yang ditimbulkan pada narasi perang terhadap narkotika yang digaungkan oleh pemerintah.

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)