SEMA No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

UNDANG-UNDANG

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

PEDOMAN / SURAT EDARAN JAKSA AGUNG

Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Unduh disini)

SURAT EDARAN KABARESKRIM POLRI

Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika (Unduh disini)

PERATURAN BERSAMA

Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum dan HAM RI  – Menteri Kesehatan RI – Menteri Sosial RI  – Jaksa Agung RI – KAPOLRI – Kepala BNN RI

No: 01/PB/MA/III/2014; No: 03 Tahun 2014; No: 11/Tahun 2014; No: 03 Tahun 2014; No: PER-005/A/JA/03/2014; Nomor: 1 Tahun 2014; Nomor: Perber/01/III/2014/BNN (Unduh disini)

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)