Permasalahan Teknik Investigasi dalam Implementasi Kebijakan Narkotika

Dalam peradilan pidana salah satu hal yang bisa dilakukan aparat penegak hukum adalah melakukan investigasi atau penyidikan dengan teknik tertentu.

Beberapa teknik investigasi dikenal khusus dalam UU Narkotika, yaitu pengambilan sampel tubuh, pembelian terselubung dan penyerahan dalam pengawasan.

Namun, dalam pengaturan dan implementasi teknis investigasi tersebut ditemukan berbagai permasalahan, apa saja permasalahannya? dan apa yang seharusnya diperbaiki dalam Revisi KUHAP?

Tonton cuplikan webinar mengenai permasalahan implementasi teknik investigasi khusus di RKUHAP

Klik untuk menonton lengkap webinar di sini 

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)