Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 52 Ayat (1) Huruf I dan J Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga negara, dan disediakan oleh negara tanpa adanya diskriminasi: semua orang memiliki hak yang sama.

Oleh negara, salah satu aspek pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pelayanan kesehatan, diberikan melalui suatu mekanisme yang kita kenal dengan sistem jaminan kesehatan, di bawah payung sistem jaminan sosial nasional. Jaminan kesehatan ini, diberikan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang akan memberikan subsidi terhadap biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh setiap orang yang terdaftar di dalam program tersebut.

Sayangnya, meski BPJS merupakan bentuk usaha Negara untuk memenuhi hak atas kesehatan warganya, tidak seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS. Pengecualian-pengecualian diberlakukan berdasarkan jenis pelayanan dengan ukuran kebutuhan dan urgensi. Namun, BPJS ternyata juga membatasi diaksesnya pembiayaan atas pelayanan kesehatan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang secara spesifik dikecualikan dari seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan: mereka yang mengidap gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakit diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Segala pelayanan terhadap kelompok pengidap gangguan penyakit tersebut, dikecualikan pembiayaannya, baik pembiayaan yang sifatnya full coverage maupun partial coverage, terlepas dari keanggotaan pula. Sehingga, meskipun anda terdaftar dalam program BPJS dan secara rutin melakukan pembayaran premi, dan berada di kondisi darurat, namun anda adalah pengidap penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat, anda akan dikecualikan dari penikmatan layanan BPJS! Diskriminatif? Tentu saja.

Selain diskriminatif, ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 52 huruf i dan j Perpres No. 64 Tahun 2020 ini juga menyalahi berbagai perundang-undangan yang ada di atasnya: UU Sistem Jaminan Nasional, UU Kesehatan, UU HAM, UU Kesehatan Jiwa, dan juga ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Maka dari itu, melalui permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung ini, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk dapat menguji ketentuan ini dengan berdasarkan kepada berbagai undang-undang tersebut.

Sebab bagi kami, hak atas kesehatan seharusnya dapat diberikan secara universal dan merata untuk siapa saja, tanpa terkecuali. Semua orang, berhak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan bagi penyakit yang dideritanya, untuk menjamin penghidupannya yang layak.

 

a.n. Rumah Cemara, IPPI dan OPSI,

Tim Kuasa Hukum Pemohon

Erasmus A.T. Napitupulu

unduh dokumen di sini

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)