RUU Narkotika Menuju Dekriminalisasi yang Efektif

Pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengadakan diskusi publik mengenai Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

Dalam kesempatan yang sama, Dr (Iur) Asmin Fransiska selaku penanggap menjelaskan 4 poin penting mengenai konsentrasi dekriminalisasi untuk RUU Narkotika.

Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengubah pendekatan kriminalisasi bagi pengguna narkotika dan mulai untuk menggunakan pendekatan berbasis kesehatan.

Yuk lihat penjelasan selengkapnya melalui video di bawah ini!

 

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)