Sidang Lanjutan III Permohonan Uji Materil Pelarangan Narkotika Medis untuk Pelayanan Kesehatan: Ahli Kompak Menegaskan Pentingnya Mekanisme Kontrol terhadap Narkotika oleh Negara dalam rangka Menjamin Ketersediaan Narkotika untuk Pengobatan yang Berbasiskan Penelitian Ilmiah
Pada 30 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang permohonan uji materil dengan agenda pemeriksaan ahli dari Pemohon. Pada persidangan ini, Pemohon mengajukan tiga orang ahli, yakni:
- Dr. iur. Asmin Fransiska, merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang memiliki keahlian dalam bidang kebijakan hukum narkotika dan hak asasi manusia.
- Prof. David Nutt, yaitu Psikiatri dan Guru Besar Neuropsychopharmacology dari Imperial College London, Inggris yang telah menuliskan 500 lebih jurnal/artikel ilmiah, buku/literatur dari melakukan penelitian klinis terkait bahaya kandungan obat-obatan/narkotika dan respon kebijakan yang juga telah dirujuk berbagai pemerintah seperti di Amerika Serikat, Finlandia, Norwegia, Belanda, New Zealand, dll.
- Prof. Musri Musman, merupakan Guru Besar Kimia Bahan Alam dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, yang telah melakukan penelitian meta analisis terhadap ratusan artikel/jurnal ilmiah terkait kandungan tanaman ganja.
Dr. Asmin Fransiska menyampaikan bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 sejatinya mengatur bahwa narkotika dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan—yang mana juga menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam Konvensi Tunggal 1961. Sayangnya, penggolongan Narkotika di Indonesia justru berbanding terbalik dengan tujuan konvensi tersebut, karena Indonesia justru melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah salah menafsirkan ketentuan dalam Konvensi Tunggal 1961 yang sama sekali tidak melarang penggunaan Narkotika termasuk yang masuk dalam Golongan I, melainkan memastikan negara agar mempu mengontrol penggunaan dan peredaran Narkotika untuk kepentingan kesehatan.
Tidak hanya itu, larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a juga bertentangan dengan pasal lainnya dalam Undang-Undang Narkotika itu sendiri seperti Pasal 7 yang menyebutkan bahwa, “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, serta melanggar hak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Menurut Koalisi, keterangan tersebut semakin meneguhkan kegagalan pembentukan hukum kebijakan narkotika di Indonesia. Karena terdapat kontradiksi antara pelarangan narkotika dan pemanfatan narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Dalam mengantisipasi peluang penyalahgunaan Narkotika, Dr. Asmin juga menekankan pentingnya kontrol dari negara, dalam arti negara mengawasi dan mengendalikan peredaran Narkotika agar tidak dikuasai oleh pasar gelap. Contoh dari skema regulasi kontrol ini misalnya pada Drug Consumption Room yang diterapkan oleh beberapa negara, atau pada narkotika jenis methadone yang saat ini digunakan untuk terapi oleh Kementerian Kesehatan. Yang terpenting adalah negara harus memiliki perspektif kesehatan publik yang seharusnya memang menjadi perspektif utama dalam melakukan regulasi tentang Narkotika.
Keterangan kedua disampaikan oleh Prof. David Nutt yang memaparkan bahwa banyak negara yang sudah memanfaatkan ganja untuk kepentingan kesehatan selama 5000 tahun. Di Inggris sendiri, ganja dapat diresepkan oleh dokter sepanjang memang ada bukti yang jelas mengenai keamanan dan efektivitas dari penggunaan ganja untuk kondisi pasien tersebut. THC dan CBD sama-sama memiliki manfaat medis, walaupun THC dalam kadar tertentu memiliki dampak psikoaktif bagi penggunanya. Di sisi lain, CBD sama sekali tidak memiliki dampak psikoaktif. Kendati demikian, THC memiliki manfaat medis yang palik baik jika dibandingkan dengan zat lain seperti metadhone, duloxetine, atau tremadol dan secara umum masih lebih aman dibandingkan zat lainnya, kecuali ibuprofen. Pengobatan pasien dengan sindrom kejang dengan menggunakan produk obat berbasis cannabis juga terbukti memberikan hasil yang baik secara signifikan, dan ini juga berlaku bagi kondisi cerebral palsy yang dimiliki oleh anak-anak dari para Pemohon.
Saat ditanya mengenai adanya kekhawatiran negara akan potensi penyalahgunaan, Prof. David menekankan bahwa pelarangan tidak akan berpengaruh pada angka penyalahgunaan Narkotika. Isu utama dalam pemanfaatan ganja adalah pengobatan, sehingga cara yang paling tepat adalah memberdayakan para dokter untuk memanfaatkan obat-obatan yang ada—termasuk ganja—secara benar. Risiko adiksi bagi pengguna ganja untuk kesehatan juga sangat rendah, karena pasien menggunakan ganja murni untuk kebutuhan medis dan sama sekali tidak ada keinginan untuk “high”. Pada intinya, Prof. David menyatakan bahwa pemanfaatan ganja medis tepat untuk dilakukan sesuai dengan keahlian dan pengetahuan ilmiah berdasarkan penelitian.
Ahli ketiga yaitu Prof. Musri Musman menyampaikan bahwa ganja memiliki dua komponen utama, yakni CBD dan THC. Kadar komponen CBD pada ganja dipengaruhi oleh banyak faktor misalnya waktu panen, suhu, atau oksigen, sehingga memungkinkan untuk melakukan rekayasa biogenetik terhadap kandungan yang terdapat pada ganja. Dengan demikian, Prof. Musri menyatakan bahwa kekhawatiran mengenai THC pada ganja di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain sebagai kekhawatiran yang tidak beralasan, karena tingkat kandungan THC dan CBD dalam ganja pada dasarnya dapat diatur/direkayasa sedemikian rupa yang terbentuk melalui banyak faktor.
Setidaknya terdapat 72 kondisi kesehatan yang dapat ditangani oleh kandungan CBD pada ganja, termasuk penyakit dengan sindrom kejang, HIV/AIDS, maupun penyakit kanker—masing-masing didukung dengan berbagai penelitian yang telah membuktikan hal tersebut. Prof. Musri juga memberi contoh berbagai obat-obatan yang memiliki komponen dari ganja dan telah disetujui oleh FDA, misalnya Nabilone, Marinol, Sativex, dan bahkan Epidiolex yang berasal dari CBD murni. Jika mendapatkan izin dari pemerintah, CBD di Indonesia juga dapat diekstraksi sehingga memperoleh kandungan yang sama dengan Epidiolex yang telah diizinkan oleh FDA tersebut atau sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
Dalam keterangannya, Prof, Musri juga menyampaikan bahwa meskipun pada dasarnya, ganja memang dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi, pada praktiknya penelitian terhadap zat tersebut sulit untuk dilaksanakan. Menurut Prof. Musri, di Indonesia tidak pernah ada riset dari hulu ke hilir sampai tuntas karena adanya hambatan pada regulasi dan perizinan yang sangat tergantung pada insitusi lain khususnya penegak hukum ketika hendak memperoleh sampel data/bahan penelitiannya. Hambatan ini dialami Prof. Musri sendiri pada saat mengajukan penelitian penggunaan CBD untuk penyakit diabetes pada 2015 lalu. Lebih lanjut Prof. Musri kemudian menekankan bahwa tidak ada gunanya melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi jika tidak dapat diaplikasikan.
Agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa, 14 September 2021 pukul 11.00 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan diajukan oleh para pemohon.
Sidang lanjutan Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020, Selasa 30 Agustus 2021 dapat dilihat dalam tayangan ulang melalui Youtube Mahkamah Konstitusi dibawah ini.