Tentang Kami
Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, malah justru menimbulkan permasalahan baru karena tidak adanya pemisahan yang tegas antara pengedar narkotika dan pengguna narkotika, yang mengakibatkan permasalahan narkotika di Indonesia tidak dapat teratasi dengan baik.
Untuk itu, pada bulan Agustus 2016, Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari ICJR, Rumah Cemara, MaPPI FH UI, Puskapa UI, DiCerna, Kharisma, Stigma, LBH Masyarakat, LeIP, Lingkar Ganja Nusantara, PPH Atmajaya dan PKNI sepakat untuk membentuk sebuah Koalisi dengan Nama Koalisi 35 2009 dengan tujuan untuk reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Pada tahun 2017 organisasi yang bergabung ke Koalisi menjadi bertambah dengan bergabungnya PBHI, IKAI, FH Universitas Atmajaya, PEKA Bogor, Pelopor Perubahan Semarang, Yayasan Orbit Surabaya, Drug Policy Reform Banten, Medan Plus, dan Yayasan Kesehatan Bali. Keanggotaan dalam Koalisi 35 2009 bersifat terbuka bagi organisasi–organisasi non pemerintah di Indonesia.
Untuk memperluas jaringan kerja serta memfasilitasi ide, pemikiran dan gagasan publik terkait reformasi kebijakan narkotika, Koalisi 35 2009 mengembangkan advokasi dengan membentuk situs reformasinarkotika.org sebagai resource center advokasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Pada 2021, Koalisi 35 2009 berganti nama menjadi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), keanggotaan JRKN saat ini menjadi berisi 22 organisasi, terdiri dari
- ICJR
- Rumah Cemara
- Dicerna
- IJRS
- LBH Masyarakat
- PKNI
- PBHI
- CDS
- LGN
- YSN
- LeIP
- WHRIN
- Aksi Keadilan
- PEKA
- LBH Makassar
- PPH Unika Atma Jaya
- Yakeba
- EJA Surabaya
- IPPNI
- PKN Makasar
- Womxn’s Voice/Yayasan Suar Perempuan
- PPKNP