Undang-Undang Narkotika Sebabkan Lapas Kelebihan Penghuni

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lapas di Indonesia kelebihan penghuni alias overcrowding.

Berdasarkan sejumlah penelitian, salah satu penyebab overcrowding lapas adalah Undang-Undang Narkotika. Hal ini pun diakui oleh Menteri Hukum dan HAM ketika menyikapi peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.

Nah, sebenarnya apa sih hubungan antara overcrowding lapas dengan Undang-Undang Narkotika?

Yuk, simak pembahasannya bersama Erasmus Napitupulu dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan Ardhany Suryadarma (Manajer Program Rumah Cemara) yang dipandu oleh Tri Irwanda.

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)