Wamenkumham: RUU Narkotika Suatu Keniscayaan dalam Rangka Mengurangi Over Capacity Lapas

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menegaskan bahwa RUU Narkotika adalah suatu keniscayaan.

“Perubahan terhadap UU Narkotika ini adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas,” kata Edward dalam webinar yang digelar oleh ICJR bertajuk Paparan Rancangan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), Selasa (22/2/2022).

Edward juga bicara bagaimana ada kebijakan di masa lalu yang menurutnya justru membuat beban di masa sekarang, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 yang di dalamnya mengatur soal remisi bagi para terpidana narkoba, terorisme, dan korupsi.

“Kita ini menerima kebijakan masa lalu yang tidak proper dengan mencabut hak remisi bagi narkotika, terorisme, dan korupsi,” kata dia.

Dia memahami soal remisi terpidana terorisme dan korupsi dalam peraturan tersebut, tetapi jumlahnya tak sebanyak dengan terpidana kasus narkotika.

“Okelah kalau koruptor itu tidak lebih dari 500, terorisme tidak lebih dari 300, tapi kalau drug user itu hampir 75 persen penghuni lapas adalah drug user sehingga perubahan terhadap UU Narkotika dalam rangka mengurangi over kapasitas,” pungkas dia.

Penulis: Tugunews.com

Baca artikel lengkap di sini

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)