War on Drugs: Sebuah Pendekatan Kebijakan Pemborosan yang Tak Efektif

War on Drugs merupakan slogan kampanye yang digalakan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1971 oleh Richard Nixon.

Motif Nixon menerapkan War on Drugs sebenarnya untuk melawan anggota sayap kiri serta orang berkulit hitam, pandangan tersebut yang dianggap akan mempermudah mengkriminalisasi narkotika dan mengaitkan dengan kelompok atau kelas sosial tertentu.

Atas kampanye ini, pengguna narkotika yang dipenjara di AS meningkat secara drastis, dari 50 ribuan pada 1980 menjadi lebih dari 400 ribu pada 1997.

Sayangnya, pada pemerintahan Joko Widodo ikut mengadaptasi semangat kampanye war on drugs, yaitu pendekatan punitif dalam meregulasi kebijakan narkotika, mengakibatkan permasalahan besar finansial dan non-finansial seperti overcrowding lapas dan rutan.

Kalau pendekatan punitif tidak berhasil, lalu pendekatan apa yang efektif dalam meregulasi kebijakan narkotika???

Nantikan konten JRKN lainnya!

Share this Post:

Tentang Kami

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi 17 organisasi yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 352009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdiri dari: ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)